Jumat, 30 Maret 2012

IUS SOLI DAN IUS SANGUINISIUS

-->
IUS SOLI DAN IUS SANGUINIS

IUS SANGUINIS
Lex soli adalah hukum yang digunakan dalam praktek untuk mengatur siapa dan dalam keadaan apa seseorang dapat menyatakan hak soli jus . Kebanyakan negara bagian memberikan spesifik lex soli , dalam penerapan masing jus soli , dan itu adalah cara yang paling umum untuk memperoleh kewarganegaraan. Pengecualian sering ke lex soli dikenakan ketika seorang anak lahir dari orang tua dalam pelayanan diplomatik atau konsuler dari negara lain, dalam sebuah misi untuk negara yang bersangkutan.
Bentuk awal dari parsial jus soli tanggal dari reformasi Cleisthenes ' , dan dikembangkan lebih lanjut di dunia Romawi di mana kewarganegaraan diperpanjang untuk semua penduduk bebas dari Kekaisaran, terutama dengan Antoniniana Constitutio (Edict of Caracalla). 
Tapi itu jauh kemudian, ketika kemerdekaan koloni-koloni Inggris di Amerika, dan Revolusi Perancis, meletakkan dasar untuk jus soli . Dengan perkembangan sosial dan ekonomi dari abad 19 dan 20, dan di atas semua, migrasi besar-besaran ke Amerika dan Eropa Barat, yang soli jus didirikan pada lebih banyak dan lebih besar dari negara. 
Ada kecenderungan di beberapa negara terhadap membatasi lex soli dengan mengharuskan bahwa setidaknya salah satu orang tua anak menjadi warga negara dari negara yang bersangkutan pada saat kelahiran anak, atau penduduk hukum tetap dari wilayah negara yang bersangkutan pada anak kelahiran.
us soli  adalah tepat dimana kebangsaan atau kewarganegaraan . dapat diakui untuk setiap individu yang lahir di wilayah negara terkait [ 2 ] Pada pergantian abad kesembilan belas, bangsa- negara sering dibagi antara mereka sendiri pemberian kewarganegaraan atas dasar jus soli ( Prancis , misalnya) dan mereka memberikan itu atas dasarsanguinis jus (kanan darah) ( Jerman , misalnya, sebelum 1990). Namun, sebagian besar negara Eropa memilih konsep Jerman dari "kebangsaan obyektif", berdasarkan kata, ras ataubahasa (seperti dalam Fichte 's definisi klasik dari bangsa), menentang diri untuk republik Ernest Renan 's "kebangsaan subyektif", berdasarkan pada hari plebisit dari seseorang milik seseorang Tanah . Ini non- esensialis konsep kebangsaan diizinkan pelaksanaan soli jus , terhadap esensialis sanguinis jus . Namun, kenaikan saat ini para migran telah agak mengaburkan garis antara dua sumber antagonistik benar.

Jus soli di seluruh dunia

Jus soli diamati oleh sebagian kecil negara di dunia. Dari negara maju (seperti yang didefinisikan oleh International Monetary Fund ), Kanada dan Amerika Serikat adalah negara-negara yang hanya mengamati kewarganegaraan hak kesulungan.  Tidak ada negara Eropa memberikan kewarganegaraan hak kesulungan tanpa syaratDalam sebuah laporan tahun 2010 Agustus, Pusat Studi Imigrasi , melalui komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah asing dan analisis hukum asing yang relevan termasuk hukum hukum dan konstitusional, bisa mengkonfirmasi bahwa 30 dari 194 negara dengan memberikan kewarganegaraan hak kesulungan otomatis (meskipun mereka tidak dapat memperoleh informasi yang pasti dari 19 negara). [ 

Penghapusan soli jus

Beberapa negara yang sebelumnya dioperasikan soli jus telah bergerak untuk menghapuskan seluruhnya, hanya pemberian kewarganegaraan pada anak yang lahir di negara itu jika salah satu orangtua adalah warga negara itu. India melakukan ini pada tanggal 3 Desember 2004, sebagai reaksi terhadap imigrasi ilegal dari perusahaan tetangga Bangladesh, meskipun jus soli yang semakin melemah sejak tahun 1987. Malta juga mengubah prinsip warga negara untuk sanguinis cuma pada 1 Agustus 1989, dalam sebuah langkah yang juga santai pembatasan terhadap kewarganegaraan ganda . [ 25 ] Irlandia dihapuskan soli jus, yang diabadikan dalam konstitusi, yang mendukung sanguinis jus sebagai hasil referendum tahun 2004 tentang kewarganegaraan, sebagai reaksi terhadap masuknya dirasakan para pencari suaka.

 

 

 













IUS SANGUINIS
 Ius Sanguinis adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.
                                      
Masalah yang timbul dari kedua asas ini;
Bipatride, yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Apatride, yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
. . .
Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, memang tidak dibenarkan seseorang memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan. Tapi untuk anak-anak ada pengecualian. Dengan catatan setelah anak tersebut berusia 18 tahun, dia harus memilih status kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan tersebut dapat diperoleh dengan cara “Naturalisasi“, yakni dapat berupa pengajuan atau penolakan kewarganegaraan(disertai penerimaan status kewarganegaraan yang lain) tentunya dengan memenuhi persyaratan dari negara yang diajukan.

HAK ASASI MANUSIA (HAM)


HAK ASASI MANUSIA
(HAM)

A.Sejarah HAM

     Sejarah HAM – Hak Asasi  Manusia  merupakan  hak  yang  diberikan  Tuhan Yang  Maha  Esa  kepada  manusia  yang  bersifat  kodrati.  Maka dari itu tidak Ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya sejak manusia itu dilahirkan hingga sampai akhir hayat nanti. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya berlaku dimana saja dan untuk siapa saja serta tanpa dapat diambil oleh siapapun. Sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, HAM wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Untuk itu, kita sebagai warga Negara yang baik sangat perlu menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, jabatan, keturunan dan lain sebagainya.

    Pada dasarnya hak asasi manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar tersebut, maka lahirlah hak-hak asasi lain, atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan. Di indoensia, seseorang yang melanggar HAM berarti dia bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.

B.Hak Asasi Manusia Di Indonesia

I. Normatif (Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia)

      Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
II. Fakta (Realita yang Ada Tentang HAM di Indonesia)
     Jika melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
  Kekerasa terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas.
Berikut ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998, misalnya:
1. Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
2.  Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
3.  Kasus tanah Balongan
4.  Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996
8. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia
III. Analisis
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2. Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
3. Kurang adanya penegakan hukum yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
IV. Kementar
Melihat seluruh kenyataan yang ada penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang telah diuraikan di atas. Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3. Sanksi yangtegas bagi para pelanggara HAM
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat
Visi
Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan dan pengembangan program studi dalam mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
Misi
Membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab